kargo internasional |
1. Bagaimana prosedur kirim pengiriman kargo rute internasional? Apa saja dokumennya?
Kewajiban eksportir:
- Mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilengkapi dengan Invoice dan Packing List
- Bukti bayar Bea Keluar
- Surat Kuasa untuk pengurusan Bea Cukai Pemberitahuan lewat PPJK (Perusahaan Pembuatan Jasa Kepabeanan)
- NPWP pemilik barang untuk pribadi
- Nomor Induk Kepabeanan (NIK) untuk perusahaan
- Surat Izin dari instansi terkait (karantina) untuk special shipment
- NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor dan PEB)
- Mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilengkapi dengan Invoice dan Packing List
- Bukti bayar Bea Keluar
- Surat Kuasa untuk pengurusan Bea Cukai Pemberitahuan lewat PPJK (Perusahaan Pembuatan Jasa Kepabeanan)
- NPWP pemilik barang untuk pribadi
- Nomor Induk Kepabeanan (NIK) untuk perusahaan
- Surat Izin dari instansi terkait (karantina) untuk special shipment
- NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor dan PEB)
Belum ada tanggapan untuk "Cara dan syarat kirim pengiriman barang kargo internasional"
Posting Komentar